Sunday, August 21, 2011

MASALAH HARTA PUSAKA di RANAH MINANG


Dalam satu kesempatan menonton sebuah acara santapan rohani Islam di sebuah stasiun TV swasta nasional, ada seorang pemirsa yang bertanya kepada narasumber acara tersebut; katanya, dia adalah orang keturunan Padang (Minang) – kedua oangtuanya berasal dari propinsi Sumatera Barat. Inti pertanyaannya adalah, dia merasa bingung untuk menentukan sikap terhadap harta warisan peninggalan kedua orangtuanya; katanya, di Ranah Minang itu kan, harta warisan itu turun-temurun jatuh kepada pihak perempuan dalam sebuah keluarga – dan anak laki-laki tidak mendapatkan bagian; sementara, semua saudara laki-lakinya ngotot untuk mendapatkan hak mereka dari harta peninggalan tersebut dan dibagi menurut syari’at Islam. Beruntung, nara sumber pengasuh acara tersebut bisa menjawab secara bijak pertanyaan tersebut dengan mengarahkan penyelesaian konflik orang bersaudara tersebut kepada ilmu waris Islam (Faraidh).

            Saya cukup prihatin mendengar ungkapan hati perempuan tersebut dan berguman, “inilah akibatnya apabila orang Minangkabau  atau keturunan ras unik di seantero Nusantara ini bila hanya punya wawasan yang sangat dangkal bahkan keliru tentang adatnya, terutama dalam hal ini mengenai hakikat harta pusaka di alam Minangkabau. Akibat salah kaprah orang-orang macam ini, saudara laki-laki mereka akhirnya menjadi korban dan terzalimi akibat kebodohan mereka. Lebih celakanya lagi, cara pandang yang salah seperti ini sudah menyebar kepada mereka yang notabenenya bukan orang Minangkabau yang pada akhirnya mencap perempuan Minang rakus akan harta peninggalan keluarganya.

            Lalu, bagaimana sebenarnya hakikat pembagian waris (pusaka) yang sebenarnya pada kaum yang katanya berasal dari puncak gunung Merapi tersebut ? Didalam adat Minangkabau, ada dua macam harta pusaka; pusaka tinggi dan pusaka rendah.



 Harta pusaka tinggi adalah  harta warisan yang diperoleh secara turun-temurun dari pihak perempuan dalam sebuah sebuah rumah gadang di ranah Minang. Harta tersebut, kalau ditelusuri kearah pangkal, dibeli atau diusahakan oleh nenekmoyang keluarga tersebut untuk menghidupi anak-kemenakan mereka yang menghuni rumah gadang yang mereka tegakkan – termasuk juga didalamnya untuk membiayai operasional pemeliharaan rumah bagonjong dimaksud.


 Pusaka rendah adalah harta warisan peninggalan kedua orangtua (tidak beda, salah satu diantara keduanya, maupun kedua-duanya); atau bisa juga harta peninggalan saudara, anak, cucu dan lain  sebagainya. Pokoknya, pusaka yang satu ini merupakan jenis harta warisan yang harus dibagi menurut hukum Islam yang semuanya tertulis jelas dalam kitab Faraid – bagian ilmu Fiqih yang membahas tentang teknis pembagian harta warisan bagi umat Islam – terutama sekali buat mereka-mereka yang masih punya ghirah (harga diri) sebagai orang Islam (mengenai hal ini, sudah saya tulis dalam blog ini pada bagian lain).
            Sebagaimana yang saya tulis diatas, tentang pusaka tinggi; property atau harta-benda yang diwariskan oleh nenekmoyang sebuah rumah gadang bertujuan untuk menghidupi keturunan mereka yang menghuni, menghidupkan, merawat, menjaga atau memakmurkan rumah gadang yang mereka dirikan. Harta pusaka tersebut sekaligus merupakan sebagai pengikat keturunan mereka agar tidak turun (berangkat) dari rumah yang sudah dengan sangat susah payah mereka bangun bersama-sama dengan orang-orang sesuku, bahkan mungkin se-Nagari. Sehingga, tidak ada alasan buat saudara atau kerabat mereka yang memakmurkan rumah adatnya ini untuk iri dan dengki dengan kondisi ini karena itu memang sudah hak mereka yang menghuni rumah gadang tersebut. Ini juga yang merupakan salah satu alasan, kenapa banyak ninik mamak dibanyak Nagari di ranah ini yang melarang keras kaumnya untuk menikah dengan laki-laki dari luar daerah mereka; karena jika ini terjadi, maka kemenakan perempuannya akan beresiko untuk dibawa turun oleh suaminya dari rumah gadang dimana mereka dilahirkan. Pada kasus yang lebih ekstrim, tidak sedikit ninik mamak yang mengharamkan pusaka tinggi ini  buat perempuan-perempuan yang berasal dari rumah gadang mereka jika mereka tidak mau tahu lagi dengan tanah asalnya.  
            Bagi kaum atau rumah gadang yang memiliki pusaka tinggi yang lumayan banyak, pada beberapa daerah di Minangkabau, biasanya keluarga atau kaum itu akan mengangkat seorang penghulu atau Datuek untuk kalangan mereka. Untuk biaya pengangkatan / alek ini, biayanya diambil dari hasil pusaka tinggi tersebut. Dan setelah Datuek tersebut resmi diangkat, dia diberi beberapa bidang tanah pada pusaka tinggi keluarga asalnya untuk menopang hidupnya sebagai seorang penghulu. Jadi, kedepannya, dia tidak perlu meminta-minta uang kepada kemenakan atau kaum kerabatnya untuk menanggulagi biaya suatu urusan. Dan, jika suatu saat nanti dia meninggal dunia, pusaka itu harus dikembalikan kepada keluarganya (rumah gadang yang malewakannya) untuk diturunkan kepada penghulu (kemenakan) yang menggantikannya. Artinya, pusaka tinggi tersebut ditangan si Datuek berstatus hak pakai – bukan hak milik yang bisa seenaknya di jual apabila suatu saat dia terdesak oleh kebutuhan ekonomi.Begitu-lah vitalnya peran pusaka tinggi ini dalam menopang hidup orang Minangkabau dikampung halaman.
            Pada saat ini  banyak rumah gadang di kampung-kampung yang terdapat diseantero ranah Minang ini yang kosong, melapuk, dan akhirnya runtuh karena tidak dimakmurkan, dihuni dan dirawat ; salah satu penyebabnya adalah kedengkian-kedengkian seperti diatas. Mereka-mereka ini mengusahakan segala cara agar dunsanak mereka yang telah susah payah membina rumah gadang mereka di kampung untuk angkat kaki dari sana, salah satunya dengan mengkoar-koarkan jatah dan hak mereka atas ruang di rumah yang umumnya dibangun secara sakral tersebut, kamar yang entah kapan akan mereka huni. Setelah rumah gadang diserahkan betul kepada orang yang dirantau ini, ternyata mereka tidak bisa berbuat apa-apa untuk mempertahankan eksistensinya yang semuanya kemudian berakhir dengan kesia-siaan. Seandainya, nenek moyang yang mendirikan rumah itu bisa dihidupkan kembali, saya yakin, mereka akan mengutuk semua tindakan yang menyia-nyiakan semua upaya mereka ini.
            Bagi yang masih punya hati terhadap rumah gadang ini, mereka akan melakukan segala upaya agar jenis hunian ini tetap bisa berdiri tegak untuk  memperlihatkan eksistensi keluarga mereka kepada orang kampung. Jika tidak memungkinkan keluarga mereka sendiri yang menghuni rumah tersebut, mereka akan berusaha untuk membayar orang lain untuk merawatnya dan bila diperlukan, melakukan renovasi total terhadap rumah tersebut supaya lebih kuat; dan tentu saja untuk mewujudkan semua itu, dana utama diabil dari pusaka tinggi rumah gadang yang bersangkutan. Tapi bagi yang tidak lagi punya hati dan punya muka tembok, mereka dengan santai dan tanpa beban menyimpan rasa malu dan segan mereka kepada orang kampung dalam dompet mereka untuk menggadaikan bahkan menjual semua pusaka tinggi rumah gadang mereka termasuk rumah gadang itu sendiri demi untuk memenuhi nafsu serakah mereka terhadap harta pusaka tinggi yang dimiliki oleh keluarga mereka. Putus kekerabatan karena ketamakan macam ini. Bagi orang-orang ini kerabat mereka adalah uang dan harta benda; hal-hal yang nantinya pasti akan mereka tinggalkan jika mereka menutup mata untuk selama-lamanya.
            Adalah sangat memalukan sekali jika hasil tanah pusaka tinggi dipakai oleh mereka yang mengaku sebagai orang Minang untuk menghidupi diri dan keluarganya dirantau orang, sementara mereka menyia-nyiakan rumah gadang mereka dikampung asal mereka. Mereka mencari-cari akal bagaimana caranya agar suatu saat, mereka atau keturunan yang mereka inginkan bisa memiliki seutuhnya pusaka tinggi tersebut, tidak lagi berbagi dengan orang lain, misalnya dengan jalan men-sertifikatkan tanah pusaka tinggi tersebut pada status hak milik. Mereka tertawa terbahak-bahak menikmati hasil jerih payah nenek moyang mereka ini bersama anak cucu mereka yang mereka sendiri tidak tahu lagi dengan kampung halaman orangtua atau neneknya. Bahkan, kebanyakan, orang-orang macam ini, anak-anak atau generasi penerus mereka tidak pernah diberitahu asal-usul mereka secara jelas, sehingga jangan heran jika ditanya mereka sukunya apa atau Datuek-nya siapa, mereka tidak akan bisa menjawab.
            Polemik tentang harta pusaka ini pulalah yang membuat banyak laki-laki Minang yang merantau chino; meninggalkan kampung dan tak pernah balik-balik lagi, menghabiskan umur mereka di negeri orang. Mereka banyak yang merasa dianggap tidak ada dalam keluarga mereka, karena banyak yang dipandang bak satpam; apabila berbicara tentang hak-hak atas pusaka itu ruang-nya mereka yang perempuan,  tapi jika si-perempuan tersandung masalah, barulah yang laki-laki ini dianggap ada, mengadu semuanya pada mamak mereka.
            Sekarang kita masuk ke ranah pusaka rendah; harta yang merupakan warisan salah satu atau kedua orangtua atau bisa juga  mereka yang memiliki hubungan darah lain dengan si ahli waris sesuai dengan kaidah yang telah diatur oleh kitab pembagian waris orang yang beragama Islam (Faraid). Yang paling umum diketahui adalah, bagian anak laki-laki itu dua kali dari jatah yang seharusnya diperoleh oleh saudaranya yang perempuan. Dan apabila jatah ini sudah sampai ketangan masing-masing ahli waris, tentu semua itu akan menjadi hak milik mereka. Terserah mereka untuk melakukan apapun terhadap jatah mereka tersebut, apakah dengan mengelolanya, menggadaikannya, menjualnya, atau bahkan menghibahkan kepada orang-orang  yang disenanginya.
            Konflik biasanya terjadi apabila ada usaha dari pihak waris perempuan untuk mengulir-ulur waktu dalam membagi harta warisan jenis ini; dengan berbagai alasan yang dibuat-buat. Kondisi ini merupakan, intrik-intrik negatif yang dilakukan untuk menambah pusaka tinggi dalam keluarga mereka.
            Singkatnya, apabila ditemukan masalah tentang pusaka tinggi dalam suatu kaum, kembalikanlah fungsi puska tersebut untuk memakmurkan rumah gadang; dan apabila ditemukan masalah dengan pusaka rendah, kembalilah kepada Allah dan rasul-Nya dengan mencermati kembali kitab fiqih pada bab faraidh.
            Semoga bermanfaat…!
                                       Payakumbuh, 21 Safar 1432 - 26 Januari 2011



     

           



1 comment:

  1. Play'n GO Casino - Wooricasinos.info
    Play'n 세븐 포커 족보 GO Casino. Play'n 윈윈 벳 먹튀 GO is an established online 벳 365 코리아 gaming platform established in 2018 by Play'n'Go. betmove The company has been in operation since 2018. 토토 사이트 직원 모집 The website is hosted on the

    ReplyDelete