Ilmu Pembagian Harta Pusaka

A. Pendahuluan
Harimau mati meninggalkan belang, gajah mati meninggalkan gading, manusia mati meninggalkan nama. Begitulah pepatah yang disebut oleh orang bijak untuk  orang yang sudah meninggal. Disamping nama atau citra ditengah masyarakat yang mengenalnya, seorang manusia juga biasanya meninggalkan harta peninggalan atau lebih sering disebut sebagai harta warisan atau pusaka. Islam telah mengatur pembagian harta warisan ini dengan sejelas-jelasnya dan sediteil-diteilnya didalam Al-Qur’an dan Hadits-hadits yang disampaikan oleh Nabiyullah Muhammad salallaahu ‘alaihi wasallam.
      Sebelum melanjutkan tulisan ini, saya ingin mengingatkan semua pihak yang akan mengambil tulisan ini sebagai pedoman buat mereka dalam membagi harta warisan yang akan mereka urus, agar membaca tulisan ini berulang-ulang dan sampai tuntas untuk mendapatkan pemahaman yang sempurna. Karena tiap bagian dalam tulisan saya ini berhubungan erat satu sama lain, sehingga mereka yang membaca dan mempelajarinya setengah-setengah, justru nantinya bisa mendapatkan pemahaman yang keliru tentang cara melakukan pembagian warisan ini. Atau jika masih juga kurang puas atau paham dengan apa yang akan saya paparkan nanti, bisa mencoba mempelajari ilmu pembagian harta warisan ini dari berbagai buku Fiqih Islam yang sangat mudah ditemui di toko-toko buku; atau menanyakannya langsung kepada ulama, dosen-dosen atau guru-guru yang khusus mengajar Fiqih di IAIN, STAIN, Pondok Pesantren, atau Madrasah Aliyah.  
      Arahan pertama dalam pengelolaan harta warisan ini dinukil dari firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 188; Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil.
      Yang dimaksud oleh ayat yang diatas, adalah pengambilan hak orang lain pada skala umum secara tidak syah; apakah itu dengan cara mencuri, merampok, menipu, memaksa dan lain sebagainya.
      Secara lebih khusus, masalah pembagian harta warisan ini (di Minangkabau, warisan jenis ini disebut sebagai warisan atau pusaka rendah), diatur oleh Allah subhanahu wata’aala dalam surat An-Nisa’ ayat 7-14. Berikut ini, saya paparkan salinannya: (Saya berlindung kepada Allah dari kejahatan, tipu daya dan kehadiran syaitan yang terkutuk)

(7). Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
(8). Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
(9). Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
(10). Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
(11). Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
(12). Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
(13). (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.
(14). Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.

(Maha benar Allah dengan segala firman-Nya)

      Delapan ayat yang tersebut diatas, merupakan dasar bagi Ahli Fiqih untuk mendudukkan, pembagian harta warisan dari seorang muslim yang meninggal dunia kepada orang yang ditinggalkannya; atau bisa juga merupakan landasan hukum yang bisa diambil oleh seseorang yang beragama Islam yang merasa umurnya tidak panjang lagi dan ingin membagi sendiri harta yang akan ditinggalkannya sebelum dia meninggalkan dunia untuk selama-lamanya.


B. Hak-hak yang berkaitan dengan Harta Warisan
Yang dimaksud dengan hak disini adalah hal-hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum para ahli waris membagi-bagi peninggalan seorang yang telah meninggal dunia. Yang dimaksud dengan poin ini adalah sebagai berikut:
1.    Menyelesaikan biaya-biaya atau hal-hal yang bersangkutan dengan harta tersebut; misalnya zakat, sewa, dan lain sebagainya. Pastikan terlebih dahulu, harta yang akan dibagi sudah bersih (zakatnya sudah dikeluarkan) dan tidak ada lagi bermasalah dengan orang lain yang mungkin punya urusan dengan harta dimaksud. Misalnya, harta tersebut selama ini dikelola oleh seseorang, keluarkanlah upah orang tersebut terlebih dahulu; termasuk juga dalam hal ini biaya notaris apbila diperlukan.
2.  Biaya untuk mengurus jenazahnya (jika tidak ada ahli warisnya yang akan menanggung biaya yang satu ini, maka diambil dari harta yang ditinggalkannya).
3. Jika almarhum / almarhumah meninggal dunia dalam keadaan berhutang kepada seseorang atau lembaga, maka lunasilah hutangnya tersebut terlebih dahulu dengan semua harta benda yang telah ditinggalkannya. Jika harta yangb ditinggalkannya tidak cukup untuk melunasi semua hutangnya, maka ahli warisnya yang tinggal, wajib untuk bahu-membahu menyelesaikan masalah tersebut. Artinya, mereka tentu tidak jadi mendapatkan warisan yang mereka mau bagi-bagi.
Dalam hal ini, ada dua buah hadits yang bisa saya nukil untuk orang-orang yang mati dalam keadaan berhutang ini;
·  Dari Abu Hurairah RA., Nabi Muhammad SAW bersabda, „Barangsiapa yang meninggalkan harta, maka bagi ahli warisnya; dan barangsiap yang meninggalkan yang memberatkan, maka kepada kami.“ (Diriwayatkan oleh Bukhari).
·    Dari Abu Hurairah RA., Nabi SAW katanya telah bersabda, „Tidak ada seorang mukminpun, kecuali saya lebih utama dari dirinya di dunia dan di akhirat. Jika kamu menghendaki, bacalah: Annabiyyu aulaa bil mukminiina min anfusihim – Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri. Orang mukmin manapun yang meninggal, dan meninggalkan harta, maka hendaklah ashabahnya mewarisinya, yaitu orang-orang yang ada. Barangsiapa yang meninggalkan hutang atau kesia-siaan, maka ia datang kepadaku karena saya adalah walinya.“ 

Arti dari dua hadits diatas; apabila seorang mukmin itu meninggal  dalam lilitan hutang – baik itu dia sengaja maupun terpaksa , maka Rasulullah-lah yang akan menjadi sosok yang akan mencarikan penyelesaian hutangnya tersebut kelak diakhirat.

4.      Wasiat; jika si mendiang ada meninggalkan wasiat agar ahli warisnya memberikan sejumlah harta peninggalannya pada seseorang atau sebuah lembaga, maka tunaikanlah isi wasiat tersebut terlebih dahulu dengan syarat, banyaknya tidak boleh lebih dari sepertiga (1/3) dari seluruh harta pusaka yang ditinggalkannya. Jika dia mewasiatkan lebih dari itu, maka ahli warisnya boleh melanggar wasiat yang dimaksud. Hal ini diujngkapkan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya yang juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
Dari Sa’ad bin Abi Waqas RA., dia berkata, „Rasulullah SAW menjenguk saya pada tahun haji Wada’ karena sakit keras yang menimpa saya.
Saya berkata: Sesungguhnya sakitku telah parah seperti apa yang engkau lihat, dan saya mempunyai harta, padahal yang mewarisi saya hanyalah seorang anak perempuan. Apakah saya sedekahkan saja dua pertiga harta saya ?
Beliau bersabda: Jangan...!
Dan kemudian beliau bersabda: Sepertiga, dan sepertiga itu besar atau banyak. Karena kamu tinggalkan ahli warismu kaya adalah lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka fakir, meminta-minta kepada orang-orang, dan sesungguhnya kamu menafkahkan suatu nafkah, tempat kamu mengharap zat Allah dengannya itu tiada lain pastilah kamu diberi pahala, sampai-pun apa yang kamu jadikan (berikan) idalam mulut istrimu.
Saya katakan: Wahai Rasulullah, saya ketinggalan sesudah teman-temanku.
Beliau bersabda: Sesungguhnya kamu tidak akan ketinggalan, maka kamu amalkan amal shaleh, kecuali kamu tambahkan derajat dan ketinggian, kemudian mudah-mudahan kamu tertinggal, sehingga kaum-kaum itu mendampay manfaan denganmu dan orang lain mendapat mudharat. Wahai Allah, letarikanlah hijrah mereka, dan jangan engkau balikkan atas tumit mereka (jangan jadikan mereka murtad), tetapi orang yang merana adalah adalah Sa’ad bin Khamlah yang diratapi oleh Rasulullah SAW karena meninggal di Mekah.“         

Satu hal yang harus diingat dalam pemberian wasiat ini adalah, wasiat harus ditujukan kepada orang yang tidak termasuk dalam ahli waris; misalnya, teman, anak angkat, panti asuhan, mesjid, dan lain sebagainya.
Sesudah semua hak diatas ditunaikan, maka barulah harta yang ditinggalkan tersebut boleh dibagi-bagi, sesuai dengan tuntunan surat an-Nisa’ ayat 7-14 diatas. 


C. Pusaka dizaman Jahiliyah
Kenapa hal ini dibahas ? Untuk mengantisipasi jika ada terjadi di lapangan. Bagian ini membahas tentang cara-cara pewarisan harta yang salah, dan tidak boleh dilakukan. Dulu, dipraktekkan oleh orang-orang jahiliyah, dan tidak kecil kemungkinan juga bisa saja terjadi pada zaman sekarang.
1.      Membeda-bedakan ahli waris. Pada zaman sebelum Nabi SAW dilahirkan, adalah biasa pada zaman itu untuk mengalamatkan harta warisan hanya kepada anak laki-laki mereka yang sudah dewasa dan sudah mampu / kuat untuk diterjunkan ke medan perang. Pada masa ini, kaum perempuan dan mereka yang masih anak-anak dihapus haknya untuk mendapatkan harta warisan.
2.      Anak angkat. Pada zaman kegelapan tersebut, adalah hal biasa bagi seseorang yang memiliki anak angkat untuk menjadikan anak angkatnya sebagai ahli warisnya setelah dia meninggal dunia. Anak angkat tidak berhak untuk mendapatkan harta warisan dari orangtua angkatnya yang telah mendahuluinya. Seberapapun sayang orangtua angkatnya tersebut padanya, toh, tetap dia tidak boleh diperhitungkan untuk mendapatkan warisan. Namun, apabila begitu kuatnya keinginan si orangtua angkat untuk memberi jatah untuk anak-anak angkatnya, itu bisa melalui wasiat, dan total keseluruhan jumlahnya tidak boleh lebih dari sepertiga dari keseluruhan hartanya.
3.      Perjanjian / sumpah. Pada zaman jahiliyah, sudah merupakan satu hal yang lumrah buat dua orang yang sangat dekat (misalnya bersahabat), untuk mengikat perjanjian atau bersumpah satu sama lain untuk saling mewarisi apabila salah satunya meninggal dunia. Ini tidak diterima dalam hokum waris Islam. Walaupun, mereka menyatakan itu secara legal dan tertulis (misalnya dengan menggunakan akte notaris); perjanjian atau sumpah tersebut batal dan harus dilanggar menurut hukum Islam, tentu saja kalau dia masih punya ahli waris yang syah – yang punya hak yang jelas dan pasti atas harta tersebut.


D. Sebab-sebab menerima Harta Warisan
Ada empat hal yang menyebabkan seseorang itu mempunyai hak atas warisan seseorang yang sudah meninggal dunia:
1.      Hubungan tali darah.
2.      Perkawinan
(kedua hal ini sudah disebutkan pada surat An-Nisa’ ayat 7-14 diatas)
3.      Hubungan antara budak / hamba yang sudah dimerdekakan dengan tuan yang memerdekakannya.
4.      Persaudaraan sebagai orang Islam.
(untuk poin 3 dan 4 bisa terjadi bila mereka yang memiliki tali darah dan hubungan perkawinan dengan si mendiang sudah mendapatkan bagian mereka masing-masing, terkecuali dua pihak terakhir ini ada mendapat wasiat khusus dari si mendiang.

Satu hal yang harus dipertegas buat orang-orang yang berhak menerima warisan ini adalah satu aqidah, yaitu Islam. Mereka yang berada diluar agama Islam (walaupun termasuk pada salah satu poin kriteria diatas), gugur haknya untuk mendapatkan warisan atau sebaliknya orang yang beragama Islam tidak memiliki hak waris atas seseorang yang tidak memeluk Islam.


E. Ahli Waris  
Ada beberapa 25 kelompok orang yang berhak menerima warisan dari seseorang yang sudah meninggal dunia; 15 laki-laki, dan 10 perempuan. Pembahasan dibawah ini pada dasarnya adalah penjabaran kembali isi surat An-Nisa’ ayat 7-14 diatas. Tapi ada satu hal yang harus diingat, tidak semua mereka yang punya hak atas harta warisan ketika dibagikan; ada kondisi-kondisi tertentu yang memunculkan prioritas-prioritas pada beberapa orang pewaris yang membatalkan hak ahli waris yang lain. Ke-25 kelompok tersebut adalah:

  1. Pewaris yang Laki-laki
·        Anak laki-laki.
·      Cucu laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki, termasuk juga dalam hal ini semua keturunan yang masih dalam garis laki-laki – cicit laki-laki, anaknya lagi, dan seterusnya kebawah).
·        Bapak.
·        Kakek dari pihak Bapak, dan terus keatas asal pertalian darahnya masih dari garis Ayah (sampai ke kakek buyut, misalnya, apabila masih hidup).
·        Saudara laki-laki kandung (seibu-sebapak).
·        Saudara laki-laki sebapak saja.
·        Saudara laki-laki seibu saja.
·        Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung (seibu-sebapak).
·        Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak saja.
·        Saudara laki-laki bapak (paman) yang kandung (seibu dan sebapak dengan bapak).
·        Saudara laki-laki bapak (paman) yang sebapak saja.
·      Anak laki-laki paman (saudara bapak  yang kandung / seibu-sebapak) atau istilah lainnya saudara sepupu dari pihak bapak.
·        Anak laki-laki paman (saudara bapak yang sebapak saja).
·        Suami.
·        Laki-laki yang memerdekakan si mayat.

Jika ke-15 orang tersebut diatas ada dan masih hidup, maka mereka yang berhak atas pusaka yang ditinggalkan oleh si mayat hanya 3 (tiga) saja:
  1. Bapak si mayit.
  2. Anak laki-laki-nya.
  3. Suami.
Pewaris yang perempuan
·        Anak perempuan.
·      Anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah, asal pertaliannya dengan yang meninggal  masih pada garis laki-laki. Misalnya anak perempuan dari cucu laki-laki, atau anak perempuan dari cicit laki-laki; asal garis asalnya adalah dari pihak laki-laki.
·        Ibu.
·        Ibu dari Bapak.
·        Ibu dari ibu dan terus keatas pihak ibu dan tidak boleh putus oleh garis laki-laki.
·        Saudara perempuan kandung (seibu-sebapak).
·        Saudara perempuan sebapak.
·        Saudara perempuan seibu.
·        Istri.
·        Perempuan yang memerdekakan simayat.

Jika ke-10 orang yang tersebut diatas semuanya ada, maka yang boleh menerima warisan hanya 5 (lima) saja;
  1. Istri.
  2. Anak perempuan.
  3. Anak perempuan dari anak laki-laki.
  4. Ibu.
  5. Saudara perempuan kandung (yang seibu-sebapak).
Lebih jauh, seandainya, yang ke-25 pihak diatas masih hidup atau ada ditemukan, maka yang berhak atas warisan tersebut  hanyalah:
  1. Suami  / istri.
  2. Ibu dan bapak.
  3. Anak laki-laki dan anak perempuan.
Tidak ada batasan umur untuk mendapatkan jatah warisan dalam Islam; bahkan, apabila ada seorang anak yang dilahirkan ketika musibah kematian tersebut melanda – si jabang bayi-pun berhak atas warisan yang menjadi haknya.  
Untuk hal yang satu ini, Nabiyullah SAW bersabda, “Apabila menangis anak yang baru lahir, ia mendapat pusaka.” (Hadits Riwayat Abu Dawud).
Bahkan ada ulama yang berpendapat; tidak hanya bayi yang baru dilahirkan, bahkan janin yang masih ada didalam kandungan ibunya-pun berhak atas warisan yang menjadi haknya.


F. Yang membatalkan Hak Seseorang atas Suatu Warisan
Semua pihak (25 kelompok / orang) yang punya hak atas warisan seseorang yang telah meninggal dunia sudah kita bahas pada bagian sebelumnya, dan kita-punsudah membahas siapa-siapa yang akan mendapatkan harta warisan yang dimaksud jika ke-25 nya ada pada saat harta tersebut akan dibagi.  Namun, ada 4 hal yang akan menyebabkan hak seseorang itu dicabut dari posisi mereka yang berhak menerima harta pusaka dari seseorang yang telah meninggal dunia. Beberapa bagia sudah dibahas pada bagian sebelumnya. Namun untuk lebih jelasnya, mari kita bahas lagi hal-hal tersebut dengan lebih terarah. Mereka ini adalah:
  1. Hamba sahaya (budak). Seorang budak terputus haknya untuk dapat menerima warisan dari seseorang (anggota keluarganya) sampai ia dimerdekakan oleh tuan-nya.
Firman Allah dalam surat An-Nahl ayat 75 mengatakan: Hamba sahaya yang dimiliki tidak dapat bertindak terhadap sesuatu apapun.

  1. Pembunuh. Orang yang membunuh anggota keluarganya, terputus haknya untuk menerima warisan dari mereka.
Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda: Yang membunuh, tidak mewarisi sesuatu apapun dari yang dibunuhnya (Diriwayatkan oleh Nasa’i)

  1. Murtad. Seseorang yang keluar dari agama Islam, terputus haknya sebagai ahli waris dari keluarganya; begitupun juga sebaliknya, apabila dia meninggal dunia, maka tak ada satupun dari keluarganya yang boleh mewarisi walau satu sen-pun dari harta peninggalannya. Dalam pembagian harta warisan keluarga muslim, mereka yang murtad dianggap tidak ada atau tidak masuk kedalam perhitungan.
Dalam hal ini ada sebuah riwayat dari Abu Bardah, Ia berkata, „Rasulullah SAW mengutusku untuk menemui seorang laki-laki yang kawin dengan istri bapaknya (ibu tiri-nya). Nabi menyuruh supaya aku membunuh laki-laki tersebut dan membagi hartanya sebagai harta rampasan; sedangkan, laki-laki itu murtad.”

  1. Orang kafir. Sama halnya dengan orang yang murtad diatas, mereka yang tidak beragama Islam, tidak berhak untuk menerima pusaka dari keluarganya yang memeluk agama Islam. Sebaliknya-pun demikian, keluarganya dilarang untuk menerima warisan darinya apabila dia meninggal dunia kelak. Dan orang kafir tidak masuk kedalam perhitungan penerima waris keluarganya, atau dia dianggap tidak ada.
Rasulullah salallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Orang Islam tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak pula mewarisi orang Islam (Hadits Riwayat Jama’ah).


G. Yang Menghabiskan Semua Harta Sisa
Harta sisa yang dimaksud pada bagian ini adalah harta yang tertinggal atau tersisa setelah semua ahli waris yang berhak telah mendapatkan bagian mereka masing-masing. Satu hal yang harus diketahui, setiap pihak yang akhirnya bisa mendapatkan warisan mendapatkan porsi-porsi yang sudah ditentukan; ada yang setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam. Jika masing-masing pihak yang disebutkan tersebut sudah mendapatkan bagian mereka, nantinya akan ada sejumlah bagian harta yang tertinggal (tersisa), nah, bagian inilah yang akan kita bahas pada bagian ini. Mereka yang dimaksud ada 12 (dua belas) orang yang disusun berdasarkan prioritas:
1. Anak laki-laki.
2. Anak laki-laki dari anak laki-laki.
3. Bapak.
4. Kakek  (Bapak dari bapak).
5. Saudara laki-laki kandung (seibu-sebapak).
6. Saudara laki-laki sebapak.
7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung (seibu-sebapak).
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
9. Saudara laki-laki kandung Bapak (seibu-sebapak).
10 Saudara laki-laki bapak yang sebapak.
11. Anak laki-laki paman (pihak nomor 9).
12. Orang yang memerdekakannya (apabila dia dulunya seorang budak).


H. Perempuan yang dapat menghabiskan Semua Harta Sisa
Pada bagian sebelumnya, disebutkan, bahwa orang yang berhak untuk mengambil semua sisa lebih dari harta pusaka yang telah dibagi  notabenenya laki-laki, kecuali untuk nomor terakhir, bisa saja yang dimaksud dengan orang yang memerdekakannya tersebut adalah perempuan. Namun, anak perempuan-pun bisa melakukan hal yang sama dengan syarat dia diikutkan oleh saudara laki-lakinya.
      Ada empat orang laki-laki yang bisa membawa saudara perempuannya untuk ikut ambil bagian bersamanya dalam menghabiskan sisa harta warisan ini. Mereka adalah:
1. Anak laki-laki. Dia dapat membawa saudara perempuannya untuk mengambil semua harta sisa warisan yang dimaksud yang sudah dibagi sesuai dengan ketentuan syar’i. Artinya, jika siperempuan tidak memiliki saudara laki-laki, dia hanya bisa mendapatkan warisan sesuai dengan ketentuan pembagian yang telah ditentukan.
2. Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki) juga dapat melakukan hal ini.
3. Saudara laki-laki kandung juga bisa melakukan hal ini.
4. Saudara laki-laki sebapak juga bisa membawa saudara perempuannya untuk menghabiskan sisa pembagian warisan.

Dalam menetapkan bagian saudara perempuan ke-empat pihak yang tersebut diatas, tentu juga sesuai dengan ketentuan tuntunan Al-Qur’an, anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali dari bagian anak perempuan. Ada beberapa hal yang perlu diketahui sebagai landasan berpikir kenapa Allah menetapkan bagian laki-laki itu dua kali lebih banyak dari pada bagian anak perempuan:
·        Laki-laki memikul tanggungjawab yang jauh lebih besar daripada anak perempuan.
·     Laki-laki yang sudah berkeluarga, apabila dia sudah menikah, dia memiliki tanggungjawab dan kewajiban ganda; tanggungjawab untuk menjamin hidup anak dan istrinya dan tanggungjawab untuk menjamin hidup kedua orangtuanya (terutama Ibunya), tidak jarang juga saudara-saudaranya. Sementara, anak perempuan tanggungjawabnya didalam Islam hanyalah untuk membina rumah tangganya bersama suaminya; termasuk juga didalamnya mendidik anak-anaknya, menjaga harta suaminya jika dia tidak dirumah, melayani suaminya, dan lain sebagainya.
·        Laki-laki memiliki ruang gerak yang jauh lebih luas dari pada anak perempuan, sehingga juga akan menghabiskan uang lebih besar daripada anak perempuan. Laki-laki bisa pergi kemanapun dia mau; sementara anak perempuan, apabila dia ingin meninggalkan tempat asalnya harus seizing ayahnya (atau walinya) dan didampingi oleh muhrimnya. Dan Apabila dia sudah menikah, dia harus mendapat izin dari suaminya untuk melakukan sesuatu, terutama kegiatan itu dilakukan diluar rumah.
·     Kewajiban mencari nafkah itu ada pada laki-laki; perempuan tidak wajib untuk melakukannya. Dengan demikian, bagian yang dua kali lebih banyak itu bisa digunakan oleh laki-laki untuk modal usahanya.
·     Jihad yang utama buat seorang laki-laki adalah diluar rumah yang otomatis membutuhkan biaya yang lebih besar; sementara jihad bagi seorang wanita muslim adalah dirumahnya atau dirumah suaminya dimana dia ikut menyokong secara langsung kehidupan suami dan anak-anaknya.
·        Dan lain sebagainya.


I. Furudul Muqaddarah
Yang dimaksud dengan furudul muqaddarah ini adalah ketentuan bagian masing-masing ahli waris menurut syari’at Islam; ada yang mendapatkan setengah bagian, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam. Untuk diketahui, porsi pembagian harta ini berdasarkan informasi surat An-Nisa’ ayat 7-14. Jadi, jika ditemukan keraguan tentang penjabaran yang akan saya jabarkan dibawah ini, silahkan rujuk dan baca kembali poin-poin yang terdapat pada ayat-ayat tersebut. Secara lebih jelas, maka berikut ini akan kita bahas satu persatu.

1. Yang mendapatkan setengah bagian dari harta
a. Anak perempuan, apabila dia hanya sendiri, tidak bersama-sama saudaranya.
b. Anak perempuan dari anak laki-laki, apabila yang meninggal tidak memiliki anak perempuan (ijma’ para ulama fiqih).
c. Saudara perempuan kandung (seibu-sebapak) atau sebapak saja, apabila saudara perempuan seibu-sebapak tidak ada dan ia hanya sendirian.
d. Suami, apabila istrinya yang meninggal itu tidak meninggalkan anak; tidak pula memiliki cucu dari anak laki-lakinya (dalam kasus ini misalnya, anak laki-lakinya itu sudah meninggal dunia terlebih dahulu).

2. Yang mendapatkan seperempat
a. Suami, apabila istrinya yang meninggal dunia meninggalkan anak; baik anak laki-laki maupun perempuan. Atau meninggalkan anak dari anak laki-laki (cucu), tidak peduli cucunya tersebut laki-laki maupun perempuan.
b. Istri, tidak peduli jumlahnya satu maupun lebih dari satu, dengan syarat, suaminya tidak ada meninggalkan anak (baik laki-laki maupun perempuan); tidak ada pula cucu dari anak laki-lakinya. Seandainya, istrinya lebih dari satu, maka jatah yang seperempat tersebut mereka bagi sama rata.

3. Yang mendapatkan seperdelapan
Istri, tidak peduli istrinya satu maupun lebih (mungkin dua, tiga , atau empat); apabila suaminya meninggalkan anak, baik laki-laki maupun perempuan; atau dia memilki cucu dari anak laki-lakinya, baik cucunya itu laki-laki maupun perempuan.

4. Yang mendapatkan dua pertiga
a. Dua orang anak perempuan atau lebih, dan tidak ada anak laki-laki (yang meninggal tidak mempunyai anak laki-laki).
b. Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki (anak perempuan dari anak laki-laki), jika yang meninggal tidak memiliki anak perempuan.
c. Dua orang saudara perempuan kandung (seibu-sebapak) atau lebih,
d. Dua orang atau lebih saudara perempuan sebapak, jika saudara perempuan kandung tidak ada.   

5. Yang mendapatkan sepertiga
a. Ibu, apabila yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu (anak dari anak laki-lakinya), dan tidak pula meninggalkan dua orang saudara, baik laki-laki maupun perempuan; baik seibu sebapak, sebapak, atau sebu saja.
b. Dua orang atau lebih saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan.

6. Yang mendapatkan seperenam
a. Ibu, apabila dia juga beserta anak, beserta cucunya (anak dari anak laki-lakinya), atau beserta dua orang atau lebih saudaranya – baik kandung, sebapak saja, maupun seibu saja.
b. Bapak si mayat, apabila yang meninggal dunia mempunyai anak atau cucu (anak dari anak laki-lakinya).
c. Nenek (ibu dari ibu atau ibu dari bapak), kalau ibu sudah tidak ada lagi.
d. Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki (anak perempuan dari anak laki-laki), baik cucunya ini sendiri maupun lebih dari satu, mereka mendapatkan seperenam harta warisan, dengan syarat, ada seorang anak perempuan dari si mayat. Tapi, apabila anak perempuannya lebih dari satu, maka cucu perempuannya tidak berhak untuk mendapatkan warisan.
e. Kakek (bapak dari bapak), apabila bersamanya juga ada anak dari yang meninggal dunia atau anak dari anak laki-lakinya; sementara bapaknya sendiri sudah tidak ada.
f. Saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan.
g. Saudara perempuan sebapak, baik sendiri maupun lebih dari satu orang; dengan syarat, bersamanya juga ada satu orang saudara kandung perempuan si jenazah. Tapi bila saudara kandung perempuannya ini lebih dari satu, maka saudara peempuan sebapak ini tidak boleh menerima warisan.

7. Bagian Kakek beserta saudara
Kakek (bapak dari bapak), apabila dia ada bersama saudara kandung, atau sebapak saja, tidak ada bilangan yang pasti tentang cara pembagian pusaka diantara mereka didalam Al-Qur’an maupun hadits. Sehingga, para ulama berpijak kepada pendapat para sahabat Rasulullah dan didukung oleh petuah yang ditetapkan para imam mazhab.
        Sahabat Rasulullah SAW, Abu Bakar Shiddique RA., Ibnu Abbas RA., dan beberapa sahabat  beliau yang lain berpendapat bahwa kakek itu tidak beda dengan bapak, yang artinya dia menghalangi saudara. Artinya, apabila saudara dan kakek sama-sama ada, maka saudara tidak mendapatkan bagian. Pendapat ini dipegang oleh Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi).
        Disisi lain, Ali bin Abi Thalib RA., Zaid bin Tsabit RA., dan Ibnu Mas’ud RA., berpendapat, apabila terjadi kondisinya seperti diatas, maka, baik kakek maupun saudara kedua belah pihak mendapatkan warisan. Pendapat ini dipegang oleh Imam Syafi’i, Imam Maliki, dan Imam Hambali.

8. Cara Pembagian antara kakek dan saudara
Bertolak dari pendapat kedua, kita coba lihat contoh aplikasi pembagiannya pada dua kondisi;
a.       Kondisi pertama, ahli waris yang tinggal hanya mereka saja (kakek dan saudara), tidak ada ahli waris lain yang termasuk criteria yang 25 diatas; Dalam hal ini, kakek bisa memilih dua cara yang lebih menguntungkan:
·   Dibagi rata antara kakek dengan saudara tapi kakek dianggap seperti saudara laki-laki (mendapatkan jatah dua kali dari yang perempuan); atau
·        Mengambil sepertiga dari harta yang dimaksud.

Contoh bagi rata yang akan lebih menguntungkan kakek daripada mendapatkan sepertiga harta warisan;
·        Apabila kakek ada beserta 1, 2, atau 3 orang saudara perempuan; harta tersebut dibagi tiga; 2/3 untuk kakek, dan 1/3 nya lagi satu orang saudara perempuan yang dimaksud. Atau dibagi empat; 2/4 untuk kakek dan dua orang saudara perempuan masing-masingnya mendapatkan ¼ dari harta. Atau dibagi lima; 2/5 untuk kakek dan tiga orang saudara perempuan mendapatkan masing-masing seperlima.
·        Apabila beserta saudara laki-laki, maka harta tersebut dibagi dua; ½ untuk kakek dan  ½  lagi untuk saudara laki-laki si mayat.
·        Bila bersama saudara laki-lakinya ini juga ada seorang saudara perampuan, maka harta dibagi lima; 2/5 untuk kakek, 2/5 untuk saudara laki-laki, dan 1/5 untuk saudara perempuan si mayat. Disini, kakek mendapatkan bagian yang lebih dari sepertiga.

Contoh sepertiga dibagi rata
·        Kakek ada beserta dua orang saudara laki-laki, harta dibagi tiga; 1/3 untuk kakek, dan selebihnya masing-masing 1/3 untuk kedua orang saudara laki-laki.
·       Kakek beserta seorang saudara laki-laki dan dua orang saudara perempuan, harta dibagi enam; 2/6 untuk kakek, 2/6 untuk saudara laki-laki, dan kedua orang saudara perempuan masing-masingnya mendapat 1/6 harta.
·        Kakek beserta 4 orang saudara perempuan si mayat, harta juga dibagi enam; 2/6 untuk kakek, dan keempat saudara perempuan si jenazah tadi masing-masingnya memperoleh jatah 1/6.

Contoh sepertiga yang lebih menguntungkan kakek
·    Bila beserta 3 orang saudara laki-laki si mayat, kalau dibagi rata, maka kakek akan memperoleh bagian ¼ dari harta. Disini, kakek dapat mengambil porsi pembagian 1/3 dari harta warisan dan 2/3 lagi dibagi tiga oleh saudara laki-laki si mayat.
·   Apabila beserta kakek ada dua orang saudara laki-laki dan satu orang saudara perempuan si mayat, jika dibagi rata, maka kakek akan mendapatkan bagian 2/7 dari harta yang ditinggalkan. Sehingga sistim bagian 1/3 jauh lebih menguntungkan untuk si kakek. Kakek mendapat 1/3 bagian, sementara, yang 2/3 dibagi oleh dua orang saudara laki-laki dan satu orang saudara perempuan diatas (jadi pembagian akhirnya adalah: kakek memperoleh 5/15, saudara laki-laki masing-masing mendapatkan 4/15 dan saudara yang perempuan mendapatkan 2/15.  

b.      Kondisi kedua: Apabila yang  menjadi ahli waris tidak hanya kakek dan saudara simayat saja, tapi bersama mereka ada juga ahli waris yang porsi pembagian warisnya sudah ditentukan (1/2, 1/3, dan seterusnya), maka hendaklah jatah ahli waris yang sudah ditentukan tersebut dikeluarkan terlebih dahulu, kemudian baru dibagi lebihnya. Kakek dapat mengambil bagiannya pada sisa tersebut yang lebih menguntungkan buatnya diantara ketiga cara berikut:

·        Bagi rata.
·        Seperenam dari asal harta, atau..
·        Sepertiga dari sisa.

Contohnya:
·        Bagi rata lebih menguntungkan buat si kakek apabila ia ada  beserta seorang saudara laki-laki dari si mayat dan nenek (artinya, yang akan diperhitungkan ada tiga orang). Nenek mendapat 1/6, sementara yang 5/6 sisanya dibagi dua antara kakek dengan saudara laki-laki; bagian 5/6 = 10/12, artinya, kakek mendapat 5/12 dan saudara laki-laki almarhum/ah juga mendapatkan 5/12.
·        Seperenam bagian akan lebih menguntungkan buat seorang kakek apabila disampingnya juga ada 4 orang pewaris yang lain; istrinya, dua orang anak perempuannya, dan seorang saudara laki-lakinya. Kedua anak perempuan mendapat 2/3 dari harta  warisan, istri mendapatkan 1/8, kakek mengambil 1/6 dari harta, sementara saudara laki-laki simayat mengambil sisanya yang 1/24.
·        Sepertiga dari sisa warisan yang sudah dibagi akan lebih baik buat seorang kakek apabila bersamanya juga ada  enam orang pewaris lain; neneknya dan lima orang saudara laki-laki. Maka pembagiannya sebagai berikut: Nenek mendapatkan 1/6, kakek mengambil jatahnya 1/3 dari sisa harta yang ditinggalkan oleh nenek (5/6). Untuk lebih memudahkan perhitungan, pecahan 5/6 kita konversikan ke 15/18 (5/6=15/18) agar lebih memudahkan perhitungannya, maka kakek mengambil bagiannya sebesar 5/18 dari harta tersebut, sementara sisanya yang 10/18 dibagi oleh kelima saudara laki-laki simayat; artinya masing-masing mereka mendapatkan 2/18 bagian dari harta warisan.


J. Hijab
Yang dimaksud dengan hijab disini adalah hal-hal yang menyebabkan seseorang yang termasuk kedalam daftar 25 orang / pihak yang berhak menerima ahli waris seperti yang sudah kita paparkan diatas berkurang atau bahkan saja mungkin hilang haknya untuk mendapatkan warisan dikarenakan ada yang lebih berhak untuk mendapatkannya. Secara sekilas sudah ada dibahas pada beberapa teknik pembagian waris sebagaimana yang telah saya nukilkan pada bagian terdahulu. Berikut akan diberikan contoh yang lebih kongkrit:

1. a. Nenek (ibu dari ibu atau ibu dari bapak), tidak akan mendapatkan warisan apabila ibu kandung dari si mayat masih ada, sebab ibu pertalian darahnya lebih dekat kepada si jenazah daripada ke neneknya.
 b. Kakek (ayah dari ayah) , tidak akan mendapatkan warisan dari cucunya apabila ayah dari cucunya tersebut masih hidup, karena hubungan tali darah anak kepada bapaknya jauh lebih dekat dibandingkan dengan kepada kakeknya.

2. Saudara seibu (satu ibu tapi berbeda ayah), tidak akan mendapatkan warisan apabila ada ahli waris berikut:
 a. Anak, baik laki-laki maupun perempuan.
 b. Cucu atau anak dari anak laki-laki si mayat, baik laki-laki maupun perempuan.
 c. Bapak.
 d. Kakek.

Saudara seibu gugur haknya untuk mendapatkan harta warisan apabila saudaranya yang meninggal masih memiliki keempat orang/pihak diatas, karena mereka mempunyai pertalian darah yang jauh lebih dekat kepada si mayat dari pada kepada saudaranya yang satu ibu. Sebagaimana yang termaktup dalam surat An-Nisa ayat 12, bahwa saudara seibu hanya akan mendapatkan pusaka dari saudaranya yang meninggal dunia jika dia tidak meninggalkan anak ataupun bapak. Sementara, kakek, hukumnya seperti bapak; sama halnya dengan cucu (anak dari anak laki-laki), hukumnya sama dengan anak laki-laki.

3. Saudara sebapak, gugur haknya untuk mendapatkan warisan apabila ada salah satu dari pihak yang empat dibawah ini:
 a. Bapak.
 b. Anak laki-laki.
 c. Cucu laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki).
 d. Saudara laki-laki kandung yang satu ibu dan sati bapak).

Keempat pihak diatas, hubungan tali darah jauh lebih dekat kepada si mayat dibandingkan dengan ke saudara sebapaknya.
Nabi Muhammad SAW bersabda: Berikan pusaka itu kepada ahlinya (pewarisnya) menurut ketentuan satu persatunya, kalau masih sisa, untuk keluarga laki-laki yang terdekat (Hadits ini sepakat diterima oleh semua ahli atau perawi hadits).

Yang dimaksud dengan ketentuan pada hadits rasulullah diatas adalah porsi masing-masing ahli waris yang sesuai dengan garisan ahli waris sebagaimana yang disebutkan oleh surat An-Nisa’ ayat 7-14.
Dihadits lain Nabi SAW bersabda: Bani Adam (mereka bersaudara kandung) ditentukan saling mempusakai selain saudara sebapak keatas (Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Madjah).

4. Saudara kandung (seibu sebapak), gugur haknya untuk mendapatkan warisan seandainya ada 3 orang / pihak yang tersebut dibawah ini:
 a. Anak laki-laki.
 b. Cucu laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki).
 c. Bapak.

Misalnya seseorang meninggal dunia. Ia meninggalkan 4 orang ahli waris; saudara laki-laki seibu sebapak,  seorang anak laki-laki, bapak, dan cucu laki-laki sebagaimana yang disebutkan diatas. Maka pembagian harta pusakanya adalah:
·        Saudara laki-laki kandungnya tidak mendapatkan pusaka karena si mayit masih memiliki ayah dan anak laki-laki. Cucu laki-lakinya juga tidak mendapatkan bagian karena dia masih punya anak laki-laki. Jadi, dari keempat orang diatas, yang berhak untuk mendapatkan warisan hanya anak laki-laki si almarhum/ah dan bapaknya. Bapaknya mendapatkan 1/6 dari harta yang ditinggalkan, dan yang 5/6 lagi semuanya menjadi hak anak laki-laki.

5. Tambahan.
Tiga pihak (laki-laki) yang tersebut dibawah ini berhak mendapatkan pusaka, namun saudara perempuannya tidak.
·        Saudara laki-laki bapak (paman dari pihak bapak), masuk kedalam orang yang berhak menerima pusaka, tapi bibi (saudara perempuan bapak) tidak berhak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh keponakannya.
·        Anak laki-laki dari paman (saudara laki-laki bapak) atau saudara sepupu laki-laki dari pihak bapak masuk kedalam orang yang berhak untuk mendapatkan pusaka, tapi anak perempuannya tidak.
·        Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan laki-laki dari saudara laki-laki), termasuk kedalam mereka yang berhak mendapatkan warisan, tapi anak perempuannya tidak.


K. Kaidah Berhitung

Setelah membaca pemaparan diatas, terlihat jelas, untuk melakukan pembagian harta warisan sesorang, diperlukan  kemampuan matematik yang tajam pada pelakunya, setidaknya dalam mengolah bilangan-bilangan pecahan. Harus dipastikan si pelaku atau ahli waris harus paham dengan bilangan pembilang dan penyebut pada tiap-tiap angka yang muncul pada perhitungan warisan ini, dan bagaimana caranya mengolah bilangan yang tinggal apabila masih perlu dipecah kebentuk lain untuk memudahkan penghitungan.
      Kalau kita merujuk kepada kemajuan teknologi yang pada saat sudah berkembang sedemikian pesatnya, penghitungan untuk harta warisan ini sebenarnya bukanlah hal yang rumit; bisa dihitung dengan menggunakan kalkulator atau dibuat dengan lebih detail dengan bantuan sebuah computer.
      Mungkin kedepan, berdasarkan paparan tulisan yang saya sajikan ini dan ditambah dengan kajian yang lebih mendalam terhadap prinsip-prinsip perhitungan pembagian harta warisan ini, akan ada seorang generasi muda Islam atau intelektual Islam yang akan mencoba untuk membuat software yang akan bisa menghitung secara cepat harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang apabila dia meninggal dunia; tinggal memasukkan jenis dan jumlah kekayaan si mayat dan para ahli waris yang punya hak atas harta tersebut krdalam computer ; dienter ; maka akan langsung didapat pembagian masing-masing pihak yang diutamakan haknya.   

1. Kaidah
a. Jika hanya ada ahli waris yang dapat menghabiskan harta saja, tidak ada yang mendapatkan jatah yang sudah ditentukan; maka harta pusaka dibagi rata antara mereka menurut jumlah kepala, namun pembagian untuk yang laki-laki tetap 2 kali bagian yang perempuan. Misalnya, seseorang meninggal dunia, dan dia meninggalkan tiga orang anak laki-laki, maka hartanya tesebut dibagi 3; setiap anak mendapatkan 1/3 bagian dari harta yang dimaksud. Kalau ia mewarisi dua orang anak; satu orang anak laki-laki dan sau orang anak perempuan; maka, hartanya tersebut juga dibagi tiga – 2/3 untuk anak laki-laki dan 1/3 untuk anak perempuannya.
 b. Jika ahli waris adalah orang yang sudah jelas ketentuan warisannya menurut hukum waris diatas, dan dia hanya sendiri; dia hanya berhak atas bagian yang ditentukan untuknya saja. Misalnya dia adalah orang yang memiliki hak 1/3 dari harta warisan; dia hanya bisa mendapatkan 1/3 dari warisan yang ditinggalkan oleh si jenazah. Sementara sisa yang 2/3 harus diserahkannya kepada orang lain yang nantinya juga akan punya hak atas harta tersebut.
 c. Jika ahli waris yang seperti diatas lebih dari satu; hendaklah diperhatikan secara seksama bilangan penyebut yang terdapat pada bilangan pecahan untuk jatah mereka satu persatu. Kalau penyebutnya sama, seperti suami dan saudara perempuan, tiap orang dari keduanya mendapat ½ (separoh) bagian dari harta. Penyebut tersebut tetap menjadi pokok pembagian antara mereka berdua. Tetapi jika penyebutnya tidak sama, maka penyebut keduanya harus disamakan (dikonversikan) sehingga bisa diolah dengan lebih mudah; dalam hal ini. Misalnya, ada angka ½ dan 1/3, harus dijadikan 3/6 dan 2/6.

Contoh:
·    Ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari ibu dan saudara laki-laki seibu, maka ibu mendapatkan 1/6, sementara kedua orang saudara laki-laki seibu yang tersebut mendapatkan 1/3. Bilangan keduanya bisa dikonversikan kepada pecahan dengan penyebut 6; artinya ibu mendapatkan 1/6 harta, dan kedua orang saudara laki-laki seibu tersebut mendapatkan 2/6.
·      Ahli waris terdiri dari ibu, istri, dan anak laki-laki. Maka ibu mendapatkan 1/6, istri mendapatkan 1/8, dan anak laki-laki mendapatkan semua sisa harta warisan tersebut. Penyebut yang terdekat dengan angka 6 dan 8 adalah 24. Jadi untuk memudahkan pembagian, harta dibagi 24; 1/6 = 4/24, dan 1/8=3/24. Total jumlah keduanya adalah 7/24. Sisa harta yang 14/24 adalah menjadi hak anak laki-laki.
·        Ahli waris hanya terdiri atas ibu dan istri si mayat. Maka ibu  mendapatkan 1/3, dan istri mendapatkan ¼ dari harta peninggalan. Kedua angka tersebut bisa dikonversikan kepada penyebut 12; hingga bagian ibu menjadi 4/12  dan istri menjadi 3/12, total keduanya 7/12. Sisa harta yang belum dibagikan harus diserahkan kepada pihak lain yang nantinya akan lebih berhak atas harta tersebut. 
  
2. ’Aulu
’Aulu maksudnya adalah jumlah beberapa ketentuan yang lebih banyak daripada satu bilangan, atau berarti juga jumlah angka pembilang dari beberapa porsi ketentuan penerima waris  lebih banyak daripada kelipatan persekutuan terkecil dari penyebut-penyebutnya.
 Misalnya, ahli waris adalah:
- suami; dan
- dua orang saudara perempuan kandung.
Maka suami mendapatkan ½ (separoh),
sementara kedua orang saudara perempuan kandung mendapatkan 2/3 dari harta warisan.
Bila kedua angka tersebut dikonversikan kebilangan pecahan terdekat, maka penyebutnya yang pas adalah 6; sehingga bagian suami menjadi 3/6 dan kedua orang saudara perempuan kandung menjadi 4/6.
            Ada masalah timbul, hasil penjumlahan keduanya menghasilkan angka 7/6, yang artinya melebihi dari batas harta yang seharusnya dibagi-bagikan. Idealnya, tentu seharusnya 6/6 atau kurang dari itu.
            Jika terjadi seperti yang diatas, maka hendaklah harta tersebut dibagi 7 (sesuai dengan nilai yang didapat dari angka pembilang pecahan); tiga bagian untuk suami yang meninggal dunia dan empat bagian untuk kedua orang saudara perempuan kandungnya. Sebenarnya ini tidak harus terjadi, tapi begitulah jalan keluar yang harus diambil agar semuanya tetap bisa berjalan pada syari’at yang telah digariskan.
            Contoh berikutnya, ahli waris adalah:
istri, ibu, dua orang saudara perempuan kandung (seibu-sebapak) atau sebapak saja, dan seorang saudara seibu (baik laki-laki maupun perempuan).
            Ketentuan masing-masing mereka adalah:
·        Istri mendapat ¼ bagian.
·        Ibu mendapat 1/6.
·        Dua orang saudara perempuan mendapatkan 2/3; dan
·        Seorang saudara seibu mendapatkan 1/6

Apabila kita deretkan dan jumlahkan bilangan-bilangan tersebut, maka akan didapat nilai sebagai berikut: ¼ + 1/6 + 2/3 + 1/6,
Untuk membuatnya lebih mudah untuk dikalkulasikan, harus dikonversikan nilai pembilang dan penyebut angka pecahan-pecahan tersebut. Angka penyebut yang bisa diambil adalah 12, maka kalkulasinya menjadi: 3/12 + 2/12 + 8/12 + 2/12 = 15/12. Terjadi kembali kondisi seperti hal pada contoh pertama.
            Maka, harta peninggalan si mayat dibagi 15 (sesuai dengan angka pembilang pecahan);
-         3/15 untuk istri,
-         2/15 untuk ibu,
-         8/15 untuk untuk kedua orang saudara perempuan kandung,
-         2/15 untuk saudara seibu.

Dari contoh diatas terlihat jelas, pembagian masing-masing pihak diambil pedomannya dari angka pembilang yang ia miliki setelah pecahan awal dikonversi ke penyebut  awal (12), kemudian total akhir angka pembilang (15) dijadikan sebagai penyebut untuk menentukan pembagian akhir.
            Hal diatas-lah yang disebut dengan ’aulu yang terjadi karena banyaknya ahli waris, sehingga sehingga jatah mereka yang sudah ditentukan oleh Al-Qur’an jauh lebih banyak daripada satu bilangan, sehingga, angka pembilang pada jumlah total akhir lebih besar dari penyebut – yang berarti pembagian yang dituntut jauh lebih besar dari apa yang seharusnya dibagi.
            ’Aulu yang dipaparkan ini merupakan hasil ijtihat para sahabat Nabiyullah SAW, karena kejadian ini baru terjadi pada zaman mereka, dan belum pernah mengemuka disaat Nabi masih hidup. Andaikan pernah terjadi, tentu sudah didapat jalan keluarnya dari lisan Nabi yang mulia tersebut. ’Aulu pertama terjadi dizaman kekhalifahan ’Umar bin Khatab RA.; beliau menerima pengaduan dari keluarga seseorang yang baru saja meninggal dunia. Dia meninggalkan suami dan dua orang saudara perempuan, seperti yang sudah diuraikan pada contoh yang pertama pada bagian ini. Khalifah ’Umar berkata: kalau saya berikan hak suami menurut ketentuan, tentu hak kedua saudara perempuan si mayit tidak akan cukup; begitu juga sebaliknya, apabila hak kedua saudara perempuan si jenazah yang terlebih dahulu yang dikeluarkan, maka hak suaminya juga tidak akan cukup. Beliau kemudian melakukan pertemuan-pertemuan yang intens dengan para sahabatnya untuk mendapatkan porsi pembagian yang adil diantara mereka-mereka yang mempunyai hak atas warisan si jenazah, sehingga tidak akan lari dari ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh Kitabullah – Al-Qur’anulkariem. Hasil rumusan sahabat Rasulullah SAW tersebutlah yang disebut dengan ’aulu.   

3. Pembagian sisa harta
Apabila hanya ada ahli waris yang sudah ditentukan saja, berarti tidak ada yang dapat menghabiskan sisa harta yang tertinggal. Sedangkan, kalau pembagian sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh Sunnatullah, harta masih ada sisanya. Sisa ini hendaklah dibagikan kembali kepada ahli waris yang ada itu.
            Pembagian kembali kepada mereka itu, hendaklah menurut ketentuan masing-masing pula, kecuali suami atau istri; keduanya tidak berhak lagi mengambil bagian dari pusaka yang tersisa. Artinya, mereka tidak berhak untuk mengambil lebih dari ketentuan buat mereka sebagaimana yang telah digariskan oleh Al-Qur’an.

Untuk membagi kembali sisa ini, perlu memakai kaidah yang mudah agar sesuai dengan tuntunan Agama Islam dan dapat diterapkan denga seadil-adilnya.
a.       Apabila yang mendapat pembagian kembali itu hanya seorang saja, misalnya yang menjadi ahli waris hanya ibu, maka semua harta pusaka hendaklah diberikan kepadanya. Artinya, pada tahap awal dia memperoleh 1/3 karena sudah sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an, dan yang 2/3 adalah pembagian yang didapatnya melalui jalan pembagian sisa warisan.
b.      Apabila yang mendapatkan pembagian kembali itu lebih dari satu orang, sedangkan derajat (tingkat) mereka sama, misalnya beberapa orang saudara seibu, maka harta warisan yang tersisa diatas hendaklah dibagi rata diantara mereka. Artinya, mereka mendapatkan warisan dengan dua jalan; ketentuan sunnah dan pembagian sisa warisan.
c.       Apabila yang mendapatkan pembagian kembali itu lebih dari satu orang, dan derajat penerimaan warisan mereka berbeda, maka hendaklah diambil angka yang sudah menjadi ketentuan porsi jatah mereka dari harta warisan sebagai patokan; jumlahnya dijadikan sebagai penyebut, dan perbandingan ketentuan masing-masing dijadikan sebagai sebagai pembilangnya. Kemudian dibagi sisa dari warisan dengan perbandingan ini dan dengan jumlah yang sudah ditentukan.
      Misalnya, ahli waris tersebut adalah anak perempuan dari si mayit dan ibu si mayit; maka,
-         anak perempuan mendapat ketentuan ½, dan
-         ibunya mendapat ketentuan 1/6.
Untuk memudahkan penghitungan, maka angka penyebut dari penghutungannya kita jadikan 6; sehingga,
-         anak perempuan mendapatkan 3/6, dan
-         ibunya mendapatkan 1/6 dari harta yang ditinggalkan.
Total keduanya 4/6, dan masih bersisa 2/6 harta.
Sehingga penghitungannya akan menjadi sebagai berikut:
-         ¾ dari 2/6 = 6/24 = ¼ bagian untuk anak perempuan.
-         ¼ dari 2/6 = 2/24 = 1/12 bagian untuk ibunya.
Untuk lebih jelasnya, akan dijelaskan kembali asal-asal angka diatas;
-   angka 3 pada pecahan ¾ diatas merupakan angka pembilang pada porsi harta pusaka yang harus didapat oleh anak perempuan (3/6);
-   begitu juga angka 1 pada pecahan ¼ diatas merupakan angka pembilang untuk bagian harta pusaka yang harus didapatkan oleh ibu simayit.
-   Angka 4 (penyebutnya) adalah hasil penjumlahan 3+1.

Hingga akhirnya apabila kita hitung kembali pecahan-pecahan harta yang telah dibagi, akan terlihat angka-angka bilangan sebagai berikut:
3/6 + 1/6 + ¼ + 1/12 = 6/12 + 2/12 + 3/12 +  1/12 = 12/12.
Artinya, harta yang harus diwariskan sudah habis dibagi kepada mereka yang berhak.

Perlu dicamkan kembali oleh semua pihak, apabila pada daftar ahli waris terdapat istri atau suami, maka bagian mereka harus dikeluarkan terlebih dahulu; karena mereka tidak berhak untuk mendapatkan bagian dari sisa harta warisan yang harus dibagikan kepada pihak diluar mereka.


L. Pusaka Rahim
Yang dimaksud dengan pusaka rahim ini adalah pemberian harta warisan atau sisa harta warisan kepada orang atau pihak yang tidak tersebut dalam daftar mereka yang berhak mendapatkan warisan, tapi mereka masih punya hubungan tali darah. Dan tentu saja semuanya diberi sesuai dengan skala prioritas, mereka yang paling dekat hubungannya dengan si mayit adalah mereka yang harus dikedepankan untuk mendapatkan jatah warisan.
      Artinya, apabila harta pusaka tersebut hanya bisa didapatkan oleh ahli waris yang ketentuan bagiannya sudah ditentukan oleh Al-Qur’an, maka maka sisanya kembali dibagikan sesuai dengan ketentuan seperti yang disebutkan diatas, dan istri atau suami tidak boleh diikutan pada penghitungan kedua ini.
      Apabila hanya ada suami atau istri, dan ahli waris yang lain tidak ada, maka harta warisan yang tersisa harus diserahkan kepada rahim.
      Hal yang sama harus dilakukan apabila si mayit tidak mempunyai satupun dari 25 pihak pewaris yang sudah digariskan, maka warisan jatuh kepada rahim.
      Kalau rahim si mayit juga tidak ada, maka harta warisannya diberikan kepada baitul mal. Jika baitul mal juga tidak ada, atau ada pada tempat itu tapi tidak bisa dipercaya mengelola amanah umat; maka berikanlah harta warisan tersebut kepada orang shaleh yang dipercaya yang akan bisa mengelola harta tersebut dan membagi-bagikannya kepada orang-orang yang membutuhkan. 

Cara pengelolaan harta untuk rahim ini ada dua cara:
1. Apabila rahim hanya ada satu orang, maka sisa harta warisan yang sebelumnya sudah diambil jatahnya oleh suami atau istri si mayit, diberikan seluruhnya kepadanya.
2. Apabila rahim-nya lebih dari satu orang, maka pendapat para ulama terpecah kepada dua opsi;
a. Yang pertama, tiap-tiap rahim ditempatkan ketempat asalnya yang mewarisi. Siapa yang asalnya lebih dahulu mendapat waris, dialah yang diberi pusaka, walaupun dia lebih jauh pertaliannya dengan si mayit. Diluar itu:
- Saudara laki-laki atau saudara perempuan dari ibu, ditempatkan pada tempat ibu, bukan kakek.
- Saudara laki-laki dari bapak yang seibu, dan saudara perempuan dari bapak (baik kandung, sebapak saja, maupun seibu saja); begitu juga anak perempuan dari saudara laki-laki bapak, mereka ditepatkan ditempat bapak, bukan kakek.

b. Yang kedua, didahulukan yang lebih dekat pertaliannya kepada si mayat, umpamanya cicit perempuan  (anak perempuan dari cucu perempuan dari anak perempuan si mayat), ada beserta anak perempuan dari cicit perempuan dari cucu laki-laki dari anak laki-laki.   
            Apabila kondisinya seperti yang disebutkan diatas, maka sebagian ulama berpendapat, warisan hendaklah diberikan  kepada pihak kedua, walaupun pertalian darahnya agak lebih jauh kepada simayit, karena asalnya lebih dahulu mendapat warisan, yaitu cicit perempuan dari pihak cucu laki-laki, tetapi yang pertama dari pihak perempuan. Sementara, sebagian yang lain berpendapat, harta diberikan kepada yang pertama disebutkan karena dia lebih dekat pertaliannya dengan simayat.


M.Wasiat

Wasiat adalah pesan tentang suatu kebaikan yang akan (seharusnya) dijalankan sesudah seseorang meninggal dunia. Hukum untuk menjalankan wasiat ini adalah sunat.
     
Rukun Wasiat
1. Ada orang yang berwasiat; hendaklah bersifat mukallaf dan berhak berbuat kebajikan, serta dengan kehendaknya sendiri.
2. Ada yang menerima wasiat (mausilah). Keadaannya harus dengan jalan yang bukan maksiat, baik untuk kepentingan orang banyak (seperti membangun mesjid, mushalla, sekolah, panti asuhan, dan lain sebagainya). Tapi kalau untuk tujuan tertentu, hendaklah ditambahkan syarat yang menyatakan kepemilikan yang jelas dari apa yang diwasiatkan tersebut (pada orang yang ditetukan).
3. Sesuatu yang diwasiatkan; barang, harta, atau kepemilikan yang diwasiatkan tersebut disyaratkan harus mempunyai legalitas yang jelas nantinya hingga bisa berpindah tangan dengan wajar dari seseorang kepada orangn lain. Dalam kondisi saat ini, harta yang diwasiatkan tersebut bisa diurus oleh orang yang menerima wasiat sertifikat hak milik-nya. Sehingga, apabila suatu saat dia membutuhkan uang atau terdesak oleh kebutuhan ekonomi, dia bisa menjual apa yang dia terima melalui wasiat tersebut. Tidak boleh ada wasiat yang melarang seseorang atau mereka yang menerima wasiat, untuk menjual apa atau harta yang diwasiatkan, karena hal yang demikian hanya akan menimbulkan pertikaian dibelakang hari.
4. Lafaz (kalimat) wasiat, yaitu kalimat yang bisa difahami untuk dijadikan wasiat.

Sebanyak-banyak wasiat adalah 1/3 dari harta warisan yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia, tidak boleh lebih. Hadits yang berhubungan dengan hal ini sudah kita bahas pada bagian terdahulu. Boleh dilebihkan, tapi harus dengan persetujuan dan kerelaan  atau mungkin saja permintaan pihak pewaris yang syah.
      Wasiat hanya boleh diberikan kepada orang yang bukan ahli waris; ahli waris tidak syah untuk mendapatkan bagian harta yang special lewat wasiat ini, terkecuali pada keadaan tertentu, dimana hal tersebut sudah disetujui atau direlakan oleh pihak ewaris yang lain.
Dalam hal ini sabda Rasulullah SAW; Dari Abu Amamah, Ia berkata: saya telah mendengar Nabi SAW bersabda, „Sesungguhnya Allah telah menentukan hak tiap-tiap ahli waris. Maka dengan ketentuan ini, tidak ada hak wasiat lagi bagi seorang ahli waris (Hadits ini diriwayatkan oleh 5 orang perawi hadits, kecuali Nasa’i).

      Agar diperoleh kekuatan dari wasiat yang diturunkan, maka sewaktu berwasiat atau membuat surat wasiat hendaklah disaksikan oleh sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang saksi laki-laki yang adil.
      Wasiat yang dimaksud hendaklah dalam bentuk harta. Ada pula wasiat yang berhubungan dengan hak kekuasaan / tanggungjawab yang akan dijalankan sesudah ia meninggal dunia; misalnya seseorang berwasiat pada orang yang dipercayanya untuk menolong mendidik anaknya kelak, membayar hutang-hutangnya, atau mengembalikan barang-barang yang dipinjamnya setelah yang berwasiat meninggal dunia.
      Hak kekuasaan yang diwasiatkan hendaklah berupa harta. Yang selain dari harta tidak syah untuk diwasiatkan, misalnya dia diwasiatkan untuk menikahkan anak si mayit; wasiat ini boleh dilanggar, karena kekuasaan wali setelah yang bersangkutan meninggal dunia akan berpindah kepada wali yang lain sebagaiman yang juga sudah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya.

      Syarat untuk orang yang boleh menerima wasiat ada 6 (enam):
1. Harus beragama Islam.
2. Sudah baligh.
3. Waras (berakal).
4. Merdeka (bukan hamba sahaya).
5. Amanah (dapat dipercaya).
6. Sanggup untuk menjalankan atau memagang apa yang diamanahkan.

Ada baiknya, mereka yang akan diberi wasiat dilihat terlebih dahulu faktor-faktor diatas sebagai barometer ukur untuk melihat kesanggupan dan kesediaan mereka. Seandainya dia dipandang atau menyatakan tidak sanggup untuk menerima wasiat yang dimaksud, maka hendaknya dicari orang lain yang dinilai lebih pantas. Jangan sampai ada unsur paksaan pada seseorang untuk bisa menerima  sesuatu wasiat.
    

N. Penutup
Alhamdulillah, akhirnya saya bisa menyelesaikan tulisan ini. Secara berkelanjutan, tulisan ini akan terus saya sempurnakan. Mengingat, masih banyak kekurangan yang harus dibenahi disana-sini. Sekali lagi saya arapkan kepada semua pihak yang membaca apa yang saya tulis ini agar bisa mempelajarinya secara menyeluruh;jangan setengah-setengah, karena kurang lengkapnya pemahaman terhadap hukum waris Islam ini akan bisa berakibat salah tafsir pada mereka yang melakukannya.
      Semoga Allah Subhanahu Wata’ala memberi hidayah, hikmah dan pemahaman pada semua kaum muslimin dan muslimat diseluruh dunia dan jagat raya ini mengenai ilmu pembagian harta warisan ini, sehingga tidak akan ada lagi pertikaian-pertikaian diantara sekelompok orang yang merasa dirinya berhak atas suatu warisan.

                                Payakumbuh, 26 Safar 1432 - 30 Januari 2011 



1 comment:

  1. Semoga Allah Subhanahuwata'aala memberikan selalu keberkatan hidup kepada hamba-hambanya yang selalu berusaha untuk menjalankan segala perintahnya....!

    ReplyDelete